KPK Duga Summarecon Agung Bangun Apartemen Pakai IMB dAN 4 Orang Tersangka Ditetapkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung (SMRA) membawa dampak apartemen bersama dengan pakai izin mendirikan bangunan (IMB) PT Java Orient Property Dikutip dari laman web binamargadki.net

Dugaan ini ditelusuri tim penyidik kala memeriksa empat saksi, Selasa (28/6/2023).

Empat saksi itu yaitu Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Wiwin Giri Doriawani, Koordinator PTSP terhadap Dinas PMPTSP Nitya Raharjanta, dan staf pengamanan PT Java Orient Property S. Haryo Dewantoro.

“Para saksi hadir dan di konfirmasi pada lain terkait bersama dengan sistem usulan IMB apartemen dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property ke Pemkot Yogyakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/6/2023).

Selain perihal tersebut, tim penyidik KPK juga sempat mendalami kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan apartemen. Informasi ini didalami kala memeriksa Ketua RW 013 Andreas AB Prasetyo.

“Hadir dan di konfirmasi pada lain terkait dugaan terdapatnya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk melalui PT JOP,” kata Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris privat Haryadi Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu tersangka pemberi suap yaitu Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2023) Haryadi Suyuti (HS).

Menurut dia, kasus di mulai terhadap kurang lebih 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan keinginan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak bisnis dari PT. Summarecon Agung Tbk.

“Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan juga dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,” kata Alex kala jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2023).

Kemudian, kata Alex, sistem keinginan izin berlanjut terhadap 2021 dan untuk memuluskan pengajuan keinginan tersebut, Oon dan Dandan Jaya dikira laksanakan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan bersama dengan Haryadi Suyuti yang kala itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2023.

“Diduga ada kesepakatan pada ON (Oon) dan HS (Haryadi) pada lain HS berkomitmen akan senantiasa ‘mengawal’ keinginan izin IMB dimaksud bersama dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan disempurnakan bersama dengan perlindungan sejumlah uang sepanjang sistem pengurusan izin berlangsung,” beber Alex.

Syarat Tidak Terpenuhi

Dia mengungkap, dari hasil penelitian dan kajian yang ditunaikan Dinas PUPR, ditemukan terdapatnya sebagian syarat yang tidak terpenuh, yaitu terkandung ketidaksesuaian basic ketetapan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Alex memastikan, Haryadi sadar terjadi halangan di lapangan. Dia pun menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi keinginan Oon bersama dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas ketetapan maksimal supaya IMB bisa diterbitkan.

“Selama sistem penerbitan izin IMB ini, dikira terjadi penyerahan uang secara bertahap bersama dengan nilai sekurang-kurangnya kurang lebih sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS,” bongkar Alex.

Atas skema tersebut, kelanjutannya terhadap 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP bisa terbit dan terhadap 2 Juni 2022. ON pun mampir ke Yogyakarta untuk menemui HS di tempat tinggal dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah kurang lebih USD 27.258.

“Uang itu dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang selanjutnya juga diperuntukkan bagi NWH,” tutur Alex.